Moskow (ANTARA) - Sebanyak 1.326 hotel di Belanda resmi melayangkan gugatan hukum terhadap agen perjalanan daring Booking.com terkait klausul pemesanan yang dinilai melanggar hukum persaingan usaha, demikian laporan stasiun radio BNR.

Asosiasi Industri Perhotelan Kerajaan Belanda (KHN) menyatakan ribuan hotel tersebut menuntut ganti rugi atas kebijakan platform daring itu yang melarang mereka menawarkan tarif lebih murah di platform penjualan lain.

Pada 2024, Pengadilan Uni Eropa (CJEU) memutuskan bahwa praktek tersebut terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha.

Berbekal putusan tersebut, para pengelola hotel bertekad menuntut pengembalian sebagian besar biaya komisi yang telah mereka setorkan kepada agen perjalanan daring tersebut sejak 2004 hingga 2024.

Perkara tersebut diperkirakan baru akan mulai disidangkan di Pengadilan Distrik Amsterdam pada 2027 mendatang.

Gugatan yang diajukan para pengelola hotel tersebut terpisah dari tuntutan hukum lainnya yang juga dihadapi Booking.com dari kelompok perlindungan konsumen.

Pada Juni lalu, Yayasan Tuntutan Persaingan Konsumen (CCC) bersama asosiasi konsumen Belanda, Consumentenbond, telah lebih dulu mendaftarkan gugatan terhadap platform daring itu.

Dalam perkara tersebut, perusahaan dituding menaikkan harga reservasi hotel secara ilegal serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: Uni Eropa selidiki dugaan penipuan dan transparansi iklan Booking.com

​​​​​​​Baca juga: Lebih 100 hotel di Jepang jadi korban penipuan phishing Booking.com

Penerjemah: Uyu Septiyati Liman
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Uyu Septiyati Liman

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira