Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) bidang Hukum Islam (Fiqh) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh.

Gelar kehormatan bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya terkait hubungan antara prinsip-prinsip syariah dan sistem hukum nasional.

“Saya tentu, bukanlah seorang yang pernah menempuh jalur pendidikan formal mengenai hukum Islam, lebih-lebih di bidang fiqih, karena bidang studi yang saya dalami selama ini adalah Hukum Tata Negara, Ilmu Politik dan Filsafat,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam rapat senat terbuka Milad UIN Ar-Raniry dan upacara Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (HC) di UIN Ar Raniry, Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, ia melangkah untuk melakukan kajian terhadap pembentukan berbagai konstitusi modern di dunia Islam.

"Mulai dari negara-negara yang secara spesifik menamakan dirinya sebuah negara atau Republik Islam maupun negara-negara mayoritas Muslim yang berusaha merumuskan norma-norma konstitusinya dengan mempertimbangkan asas-asas bernegara sebagaimana diajarkan di dalam Islam," ujarnya.

Baca juga: Yusril: llmu syariah penting dikembangkan terintegrasi dengan hukum

Menurut dia, dalam perjalanan sejarah sejak lima puluh tahun terakhir ini, selama mendalami hukum tata negara, filsafat dan ilmu politik dari sudut pandang akademik, dirinya ternyata terlibat dalam merumuskan berbagai kebijakan pembentukan hukum nasional.

"Mulai dari amandemen konstitusi, sampai terlibat merumuskan berbagai norma hukum nasional, baik di bidang hukum tata-negara, administrasi negara, hukum perdata, bahkan hukum pidana dan perumusan konvensi internasional," ujarnya.

Ia mengatakan seorang politisi atau pejabat pemerintahan seyogianya memang harus mempunyai minat dan perhatian yang besar kepada ilmu-pengetahuan agar rumusan kebijakan dan keputusan yang diambilnya menjadi lebih bijaksana dan adil dan sejauh mungkin harus dapat diterima oleh semua pihak.

“Para akademisi hendaknya tetap secara aktif memformulasikan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, serta berusaha keras memberikan jalan ke luar untuk mengatasi dan memecahkan masalah-masalah itu,” katanya.

Ia mengatakan para akademisi adalah orang yang berpikir kritis berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan yang didalaminya. Pemikiran kritis dan kreatif itu sangat diperlukan oleh bangsa manapun di dunia ini, bukan sekedar untuk mengkritik, tetapi mampu menunjukkan bagaimana jalan ke luar mengatasi sebuah masalah.

"Para akademisi dan politisi harus bekerja bahu-membahu mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakatnya. Negara kita adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Sebagaimana kita maklum, ajaran-ajaran Islam itu mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, termasuk pula persoalan-persoalan hukum di dalamnya," ujarnya.

Baca juga: Menko Yusril: Syariah salah satu pilar pembentukan hukum nasional

Di manapun di dunia ini, kata Yusril, agama yang mayoritas dianut oleh penduduknya sedikit-banyaknya akan memberikan pengaruh kepada pembentukan hukum nasionalnya, betapapun negara itu, secara resmi menyatakan dirinya sebagai sebuah negara sekuler yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan.

Ia mengatakan negara tidak akan dapat menyampingkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, yakni norma-norma yang membentuk kesadaran hukum dalam masyarakat yang bersangkutan melalui sebuah proses sejarah yang panjang.

“Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup, the living law yang bukan saja membentuk kesadaran hukum, tetapi juga menuntun perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan norma-norma hukum itu. Proses legislasi di sebuah negara yang demokratis tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengikuti kemauan pemerintah atau para legislator yang sedang berkuasa,” katanya.

Yusril mengatakan Negara harus melakukan formulasi, menemukan asas hukum dan kemudian mentransformasikannya menjadi hukum positif. Negara akan gagal jika menciptakan norma-norma hukum yang secara substansial bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri.

Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman berharap penghargaan tersebut dapat menjembatani dan mentransformasikan pemikiran hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum di tingkat nasional.

Dalam upacara senat terbuka dan anugerah HC tersebut turut hadir Wakil Menteri Agama, Dr KH Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca juga: Pemerintah jelaskan batasan “Living Law” dalam KUHP Baru

Baca juga: PBNU: Living law tidak sebatas hukum adat tapi kebiasaan keagamaan

Pewarta: M Ifdhal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · M Ifdhal

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira