Pembentukan kawasan konservasi ini adalah bagian dari pemenuhan upaya pemerintah untuk melindungi 30 persen wilayah lautnya.

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menyatakan, konservasi wilayah laut di Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat, karena dapat menjaga keanekaragaman hayati.

"Pembentukan kawasan konservasi ini adalah bagian dari pemenuhan upaya pemerintah untuk melindungi 30 persen wilayah lautnya," kata Deputy Executive Director YKAN Muhammad Ilman, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dengan ditetapkannya dua wilayah konservasi perairan laut, yaitu di perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, serta di perairan Pulau Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, maka jumlahnya semakin banyak dan luas.

Ilman menjelaskan bahwa penetapan kawasan konservasi ini juga bisa melindungi keanekaragaman hayati yang berada di kawasan tersebut, sehingga dapat semakin tumbuh dan berkembang.

"Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana kita melindungi sumber daya alam laut kita yang sangat penting untuk penghidupan masyarakat. Terutama masyarakat di kepulauan atau di pesisir di daerah kawasan konservasi tersebut," ujarnya.

Karena, kata dia lagi, dengan melindungi kawasan-kawasan konservasi, diharapkan sumber daya hayatnya terjaga, populasi ikan bisa lestari sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara terus menerus.

Selain itu, konservasi laut juga untuk pariwisata atau sumber keindahan alam yang pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat sekitar.

Ia menambahkan bahwa konsekuensi dengan adanya kawasan konservasi yaitu perlindungan, sehingga terdapat larangan-larangan di wilayah tersebut, namun itu semua bertujuan agar laut Indonesia terus lestari.

"Oleh sebab itu makanya dalam prosesnya itu diperlukan konsultasi publik. Kita harus berkonsultasi kepada masyarakat setempat terutama untuk memastikan bahwa masyarakat memahami daerah-daerah mana yang dilindungi dan daerah-daerah mana yang masih bisa dimanfaatkan," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Pulau Teon, Nila, Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026, tanggal 2 September 2026.

Penetapan kawasan konservasi ini juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045 (30x45).

Penetapan KK di Perairan TNS dengan luas 683.826,89 hektare menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem laut yang bernilai penting.

Selain perairan TNS, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, sebagai Kawasan Konservasi di Perairan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026, tanggal 2 September 2026.

Kawasan yang dikenal dengan akronim Maksegara ini ditetapkan sebagai Taman di Perairan seluas 162.874,03 hektare.

Penetapan tersebut memperkuat perlindungan ekosistem laut di Bentang Laut Kepala Burung Papua, sekaligus memastikan sumber daya kelautan dan perikanan tetap dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Baca juga: Menteri KKP tekankan kedaulatan ekologi dalam pengelolaan laut

Baca juga: Merawat Lucipara, menjaga laut dan kehidupan masyarakat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Khaerul Izan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira