Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menekankan tiga isu krusial yang menjadi fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni interoperabilitas data, perlindungan data pribadi, dan kejelasan klasifikasi data.

"RUU ini nantinya mencakup integrasi dan interoperabilitas data, perlindungan data pribadi, KTP elektronik, identitas kependudukan digital, serta perluasan layanan bagi seluruh penduduk," kata Nezar dalam kegiatan Paraf Koordinasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.

Nezar menjelaskan perencanaan RUU ini semula sebagai revisi terbatas untuk memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tugal. Namun, dalam perkembangan, cakupannya meluas hingga mengganti Undang-Undang Adminduk yang berlaku saat ini.

Poin pertama isu krusial tersebut, Nezar mengapresiasi penempatan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Poin krusial dalam DIM RUU Adminduk, kata dia, mencakup penegasan bahwa keterhubungan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIA) tidak memindahkan kepemilikan data.

"Keselarasan ini perlu dijaga hingga nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri rampungkan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk

Poin kedua yang disoroti adalah penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut dia, penyelarasan tersebut mencakup pembatasan tujuan pemanfaatan data dan dikeluarkannya rekam medis dari data balikan.

Nezar mencatat setidaknya tiga hal teknis terkait PDP yang masih perlu dicermati bersama, yakni penerapan asas minimalisasi data, cakupan definisi "setiap orang" yang tidak lagi mencakup korporasi, dan pengecualian dengan persetujuan penduduk pada larangan meminta salinan dokumen kependudukan.

Pada poin ketiga, Nezar menggarisbawahi pentingnya kejelasan tingkat klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses, agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Mendagri Bima Arya, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphariyanto Ruddyard, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Biro Hukum Kementerian Luar Negeri itu, Nezar menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas koordinasi intensif penyelesaian DIM yang telah berlangsung sejak 13 - 20 Oktober 2026.

Baca juga: Pemerintah targetkan penyampaian DIM RUU Adminduk pada 8 November

Sebagai salah satu instansi yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU Adminduk di DPR, Kementerian Komdigi menyatakan siap membawa dan membahas RUU tersebut bersama kementerian lainnya.

"Kami di Kementerian Komdigi mendukung penuh perancangan undang-undang ini. Semoga pembahasan ini menghasilkan undang-undang yang tangguh dan mampu menerbitkan tata kelola administrasi kependudukan yang sangat strategis ini," kata Nezar.

Sebelumnya, Kemendagri bersama enam kementerian terkait (Kemenkum, Kemenkomdigi, Kemen PPN/Bappenas, Kemenimipas, Kemenlu dan Kementerian Sesneg) melakukan paraf koordinasi DIM RUU Adminduk di Kantor Kemendagri.

Setelah paraf tersebut, pemerintah menargetkan dokumen DIM RUU Adminduk yang berjumlah 1.027 itu diserahkan ke DPR RI pada 8 November 2026 untuk dilakukan pembahasan lanjutan.

RUU Adminduk ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk prioritas tahun 2026. Berdasarkan catatan dari Badan Legislasi DPR RI, RUU tersebut diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

Baca juga: Rapat paripurna setujui RUU Adminduk jadi usul DPR

Baca juga: Legislator dorong NIK jadi identitas tunggal lewat revisi UU Adminduk

Baca juga: Kemendagri wacanakan revisi UU Adminduk atur denda jika KTP-el hilang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira