Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang seperti kasus LSP.
Ia menyoroti belum adanya undang-undang penyadapan yang komprehensif di Indonesia. Selama ini pengaturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu.
"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan keberadaan UU Penyadapan juga vital untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Anggota DPR dorong Polri ungkap pihak yang perintahkan sadap Presiden
Tanpa payung hukum yang jelas, kata dia, praktik penyadapan tanpa dasar sah dinilai mengancam hak atas privasi, kebebasan berkomunikasi, hingga menimbulkan intimidasi.
Selain mendorong RUU Penyadapan, Wamen Mugiyanto menegaskan agar kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden diusut secara tuntas, independen, dan transparan.
"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Baca juga: Kepala BIN: Penyadapan ilegal terhadap Presiden mengarah makar
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dukungan tersebut dinilai krusial di tengah upaya pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Mugiyanto menegaskan perjuangan Presiden untuk mensejahterakan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau merusak upaya pemerintah dari dalam.
"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.
Baca juga: Akademisi minta kepastian hukum kasus penyadapan Presiden Prabowo
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Laily Rahmawaty
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira