• Kamis, 22 Oktober 2026 19:42 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengusap wajahnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar kepada Maidi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo, gratifikasi, dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ANTARA FOTO/Moch Asim/kye

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kedua kanan) menyapa para pendukungnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar kepada Maidi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo, gratifikasi, dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ANTARA FOTO/Moch Asim/kye

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana CSR dan gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar kepada Maidi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), perizinan TPA Winongo, gratifikasi, dan commitment fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ANTARA FOTO/Moch Asim/kye

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · antaranews.com

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira