Gorontalo (ANTARA) - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menekankan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus menjadi ruang aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan.

Idah mengatakan keberadaan UPTD PPA tidak cukup hanya menyediakan fasilitas pengaduan, tetapi juga harus mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dalam menyampaikan persoalan yang dialami.

“Di sini juga disiapkan psikolog yang siap menerima, mendengarkan dan memberikan pendampingan serta solusi. Jadi, bagi anak-anak maupun perempuan yang mengalami atau merasa terancam, jangan ragu untuk datang dan menyampaikan persoalannya,” ujar Idah di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu.

Baca juga: Menteri PPPA: Satgas kampus harus beri ruang aman korban kekerasan

Menurut dia, layanan pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam memastikan perempuan dan anak mendapatkan dukungan ketika menghadapi persoalan kekerasan.

Ia mengungkapkan keberadaan gedung dan fasilitas pelayanan UPTD PPA mulai mendorong masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan yang sebelumnya tidak tersampaikan kepada pemerintah.

Bahkan, saat ini terdapat kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang sedang ditangani, meskipun peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama dan baru terungkap belakangan ini.

“Sejak adanya gedung dan fasilitas pelayanan ini, semakin banyak masyarakat yang berani melapor. Ini tentu menjadi hal positif. Kami berharap korban tidak lagi takut ataupun malu untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” katanya.

Idah menjelaskan gedung UPTD PPA di Limboto memiliki fasilitas yang cukup representatif dan mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi saat mengunjungi fasilitas tersebut, Rabu (4/11).

Baca juga: Komnas: Masih sulit temukan ruang aman bagi perempuan korban kekerasan

Baca juga: Orang terdekat bisa bantu hadirkan ruang aman bagi korban kekerasan

Gedung itu dibangun melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi serta memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

Idah berharap UPTD PPA dapat menjalankan fungsi perlindungan dan pendampingan secara optimal, sehingga perempuan dan anak yang mengalami kekerasan memiliki tempat yang aman untuk mendapatkan bantuan.

Pewarta: Faradila Alim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Faradila Alim

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira