Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik terkait pencatutan nama dan jabatan Rektor UI dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan sekaligus menjaga nama baik institusi dan integritas proses penerimaan mahasiswa baru UI.

“Kami memahami kerugian yang dialami korban. UI telah resmi melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah karena kami tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ujar Dr. Erwin.

Erwin menegaskan kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapapun. Siapa pun yang mencatut nama UI dan pejabatnya, baik dari dalam maupun luar kampus, akan kami bawa ke ranah hukum..

Laporan disampaikan melalui Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Jumat (23/10/2026) dan telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/365/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Baca juga: UI tempuh jalur hukum catut nama rektor kasus penerimaan mahasiswa

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 dan/atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaporan ini berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan korban kepada
Polrestabes Semarang pada 25 September 2026.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku mengaku dapat mengatur kelulusan calon mahasiswa dengan membawa-bawa nama pimpinan UI.

Erwin menegaskan bahwa Rektor maupun pimpinan UI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan. Seluruh proses penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan melalui mekanisme seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut juga tergambar dalam kasus ini. Sebagaimana disampaikan korban dalam pemberitaan, anak korban tetap tidak diterima di UI meskipun korban telah menyerahkan sejumlah dana kepada terduga pelaku.

Baca juga: Akademisi UI: Penanganan karhutla perlu penegakan hukum berbasis bukti

Pelaporan ke Polda Jawa Tengah merupakan kelanjutan dari langkah koordinasi UI dengan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), DHK UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI telah memenuhi undangan Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan serta dukungan data yang diperlukan penyidik dalam penanganan laporan korban.

UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Laporan yang disampaikan UI kepada Polda Jawa Tengah tidak menggantikan laporan korban di Polrestabes Semarang.

Keduanya merupakan proses hukum yang terpisah, tetapi berkaitan dengan peristiwa yang sama. UI menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut.

UI juga mendukung penyidik untuk menindaklanjuti apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Feru Lantara

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira