Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum dalam kasus Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid yang meninggal tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, proses hukum terhadap Letda Inf. AG sebagai tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” kata Donny.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Dalam penanganan kasus itu, lanjut Donny, penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Satu prajurit Kopassus jadi tersangka kasus lalai menggunakan senjata

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Tersangka Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.

Dalam kasus ini, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.

“Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” katanya.

Dia melanjutkan, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Baca juga: Kopassus klarifikasi personel yang meninggal tertembak

Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Selain diproses hukum, Letda Inf. AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.

Ia menyebut, sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid,” ucap Donny.

Baca juga: Polisi ungkap dugaan motif pembacokan mantan Kopassus di Jaktim

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Laily Rahmawaty

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira