Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi.

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka perizinan event dan pengambilan gambar atau shooting, baik untuk kebutuhan komersial maupun nonkomersial di Gunung Bromo dan sekitarnya, setelah kawasan dinyatakan aman dari kebakaran.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan kerawanan kebakaran di kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya kini telah masuk ke dalam kategori aman terkendali, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.

"Pemantauan, yakni kelembapan vegetasi, curah hujan harian dan pemetaan titik panas, tingkat kerawanan kebakaran di seluruh kawasan telah menurun, sehingga dengan mempertimbangkan keberlanjutan sosial serta ekonomi maka penyelenggaraan event dan keperluan shooting untuk komersial maupun nonkomersial kembali dibuka," kata Rudi.

Pembukaan perizinan aktivitas tersebut juga sudah dituangkan Balai Besar TNBTS melalui Surat Pengumuman Nomor: PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang diterbitkan per hari ini.

Rudi menyampaikan proses perizinan telah dibuka terhitung sejak surat pengumuman itu diterbitkan.

Kebijakan yang diberlakukan ini ditujukan kepada event organizer (EO), rumah produksi (PH), dan seluruh penyelenggara acara.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi," ujar dia.

Berdasarkan data dari Balai Besar TNBTS, pada periode 2025 jumlah penyelenggaraan event dan pengambilan gambar mencapai 23 perizinan.

Sedangkan, pada tahun ini terdapat 11 izin untuk dua jenis kegiatan tersebut, dan semuanya sudah terselenggara sebelum Balai Besar TNBTS memutuskan menutup sementara waktu proses perizinan pada 7 September 2026 untuk meminimalkan terjadinya risiko kebakaran.

Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pemrosesan perizinan akan mengacu ketentuan yang ditetapkan.

"Ketentuan perizinan seluruh pemohon diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," ujar Rudi.

Baca juga: TNBTS batasi akses wisata ke Penanjakan Bromo akibat kebakaran

Baca juga: TNBTS buka seluruh akses wisata di area Penanjakan Gunung Bromo

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ananto Pradana

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira