Selama harga rokok masih jauh lebih murah daripada biaya kesehatan yang ditanggung bersama, momentum ini terlalu berharga untuk dilewatkan.

Jakarta (ANTARA) - Rokok tidak hanya meningkatkan risiko penyakit pernapasan, tetapi juga membebani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada 2024, BPJS Kesehatan membayar rata-rata Rp12,1 juta untuk satu pasien kanker paru selama setahun, sementara cukai rokok yang dibayar satu orang Indonesia rata-rata hanya Rp873.934.

Keduanya merupakan hitungan peneliti SDH Center for Equity Universitas Indonesia atas data klaim JKN dan penerimaan cukai 2024. Membiayai satu pasien kanker paru saja setara dengan cukai dari sekitar empat belas orang.

Sementara itu, tarif cukai belum bergerak dalam dua tahun terakhir. Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah tidak menaikkan tarif pada 2025, dan tarif yang sama berlaku lagi pada 2026.

Dalam jadwal tarif Bea dan Cukai, sigaret kretek mesin golongan I, jenis paling laku di pasar, tetap dikenai Rp1.231 per batang sejak 2024. Jeda ini merata, tidak ada satu pun jenis atau golongan yang tarifnya naik.

Kini, dengan pergantian pimpinan Kementerian Keuangan, terbuka ruang meninjau ulang arah kebijakan cukai, termasuk rencana menambah satu lapisan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan sebelumnya pada Juli 2026. Peninjauan itu akan sangat menolong, sebab arah yang paling membantu pengendalian konsumsi justru kebalikannya, yaitu mengurangi jumlah lapisan.

Tarif diam, biaya kesehatan terus berjalan

Ketika tarif tidak naik sementara pendapatan dan harga barang lain terus naik, rokok sesungguhnya menjadi lebih murah. Bukan karena harganya turun, melainkan karena harga yang sama terasa makin ringan. Rokok yang makin terjangkau membuat konsumsi tidak tertekan, paparan asap tidak berkurang, dan jumlah pasien akibat rokok pun tidak turun.

Dengan menggunakan data sampel BPJS Kesehatan, Transdisciplinary Institute bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menelusuri kunjungan pasien BPJS Kesehatan di ratusan kabupaten/kota sepanjang 2015 sampai 2024. Mereka menemukan pola yang cukup konsisten.

Pada tahun-tahun ketika tarif cukai naik, kunjungan karena penyakit pernapasan, yaitu infeksi saluran pernapasan akut, asma, dan penyakit paru obstruktif kronik, turun lebih besar di daerah yang jumlah perokoknya lebih banyak.

Riset SDH Center for Equity juga menghitung seberapa jauh cukai menutup biaya pengobatan. Untuk setiap Rp100 biaya pengobatan penyakit akibat rokok, cukai hanya menutup sekitar Rp17,6. Sisanya, Rp82,4, ditanggung iuran peserta dan APBN.

Keduanya pun bergerak dengan kecepatan berbeda. Sepanjang 2019 sampai 2024, biaya pengobatan per pasien tuberkulosis paru naik sekitar dua kali lebih cepat daripada penerimaan cukai, dan selisih yang harus ditutup anggaran publik melebar lebih dari separuh. Selama tarif diam, selisih itu melebar dengan sendirinya.

Menekan rokok ilegal lewat penguatan penindakan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Dr Renny Nurhasana/Idzhar Elna Arbarizq SE *)

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira