Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman antara empat hingga enam tahun penjara terhadap tiga kepala desa dalam perkara pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Kamis, tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketiga terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.
Baca juga: Bupati Sudewa akan ajukan banding terhadap vonis 8,5 tahun penjara
Abdul Suyono dihukum enam tahun penjara, Sukarjan dihukum lima tahun penjara, dan Sumarjiono dihukum empat tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Ketiga terdakwa terbukti meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang dengan total yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tidak pidana korupsi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara
Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding, jika tidak puas terhadap putusan.
Pada sidang sehari sebelumnya. Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
Baca juga: Enam Kades di Pati diperiksa soal setoran calon perangkat desa
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Immanuel Citra Senjaya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira