Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut panitia seleksi (pansel) pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2027-2032 telah dibentuk dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, dia mengatakan parlemen telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri mengenai pansel tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," ujarnya.

Mardani mengaku belum memperoleh nama-nama anggota pansel. Terlepas dari itu, dia menekankan bahwa anggota pansel harus memiliki integritas dan kapasitas mumpuni.

Dalam proses seleksi anggota KPU nantinya, legislator bidang kepemiluan itu berpesan agar pansel dapat memilih calon komisioner KPU yang terbebas dari konflik kepentingan.

"Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan dengan keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan periode sebelumnya berakhir.

Adapun, tujuh anggota KPU periode 2022-2027 dilantik pada 12 April 2022. Dengan merujuk peraturan perundang-undangan, pembentukan pansel anggota KPU periode 2027-2032 harus dilakukan pada Oktober 2026.

Pansel, sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Pemilu, berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan aspek keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pansel terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Baca juga: Komisi II DPR gelar raker bahas program kerja penyelenggara Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR ingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira