pengelola dapur, dilarang menerima bahan setengah matang maupun makanan matang dari pemasok luar untuk digunakan dalam penyediaan menu
Cirebon (ANTARA) - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cirebon, Jawa Barat, menandatangani pakta integritas terkait penguatan standar keamanan pangan untuk memperketat pengawasan proses pengolahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio di Cirebon, Rabu, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama agar setiap pengelola menjalankan pelayanan sesuai ketentuan keamanan pangan.
"Kami dari DPRD Kota Cirebon bersama Forkopimda mengundang seluruh SPPG se-Kota Cirebon untuk menandatangani pakta integritas,” katanya.
Ia menjelaskan penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon itu, menghasilkan sejumlah ketentuan yang wajib diterapkan seluruh pengelola SPPG.
Salah satu ketentuannya, kata Andrie, mengharuskan bahan baku yang digunakan dalam kondisi segar serta memiliki asal-usul yang jelas sehingga dapat ditelusuri.
"Bahan baku itu harus segar dan bisa ditelusuri asalnya dari mana, semuanya harus jelas," ujarnya.
Andrie menegaskan seluruh tahapan pengolahan makanan, mulai dari persiapan bumbu hingga memasak, harus dilakukan di dalam dapur SPPG.
Ia menekankan pengelola dapur, dilarang menerima bahan setengah matang maupun makanan matang dari pemasok luar untuk digunakan dalam penyediaan menu.
Andrie menambahkan, pengelola harus siap menerima konsekuensi penghentian operasional secara permanen apabila kejadian serupa terulang.
"Jika nanti terjadi seperti kejadian kemarin lagi, harus siap ketika SPPG tersebut ditutup permanen," katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kota Cirebon Yoga Adijaya mengatakan pengawasan dilakukan melalui kunjungan dan evaluasi rutin terhadap dapur-dapur penyedia makanan.
"Kami dari jajaran Korwil Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap hari, dengan kunjungan minimal satu SPPG," ujarnya.
Kota Cirebon saat ini memiliki 48 SPPG yang melayani sekitar 121.000 penerima manfaat, sehingga penerapan standar operasional menjadi perhatian dalam menjaga mutu layanan.
Yoga mengatakan pengelola juga mengupayakan pemanfaatan limbah organik melalui pengolahan mandiri, menjadi pelet pakan ternak maupun kerja sama dengan UMKM.
"Untuk penanganan limbah organik, kami bekerja sama dengan dinas terkait dan juga melakukan pengolahan mandiri," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan ruitn ke SPPG cegah risiko kejadian luar biasa
Baca juga: BGN efisienkan biaya operasional dan skema insentif SPPG
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Fathnur Rohman
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira