Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka.
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Adiel mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan, namun dia menambahkan berdasarkan hasil sementara sopir mengaku kaget dan panik.
Dia menambahkan dari peristiwa tersebut, ada lima kendaraan yang terlibat yakni BYD, SPM Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Mobilio.
Kemudian, pihaknya menambahkan kondisi korban saat ini tengah menjalani operasi di Rumah Sakit Fatmawati.
"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," kata dia.
Polisi mengungkap pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), negatif narkoba dan alkohol.
Akibat insiden tersebut, HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.
Sebelumnya, sebuah mobil listrik BYD menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Panglima Polim, kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) sore.
Insiden itu menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial HS (56) mengalami patah tulang kaki kiri dan luka lecet.
Di lokasi kejadian, terlihat sisa goresan pada aspal yang diduga akibat jatuhnya kendaraan pengemudi ojol tersebut. Selain itu, ada pula serpihan kaca yang terlihat pada sisi kiri jalan tersebut.
Satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard juga patah akibat mobil BYD tersebut naik ke trotoar.
Baca juga: Pengemudi mobil listrik yang lindas ojol di Jaksel negatif narkoba
Baca juga: Kasus BMW listrik tabrak lari ojol di Kembangan Jakbar berujung damai
Baca juga: Mobil listrik tabrak pengemudi ojol hingga tewas di Cilandak
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Luthfia Miranda Putri
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira