• Kamis, 5 November 2026 15:35 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Ombudsman RI tersebut dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (kanan) mengenakan borgol usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Ombudsman RI tersebut dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (tengah) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Ombudsman RI tersebut dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · antaranews.com

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira