Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Senin.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan saat berada di gerai.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Lifia Mawaddah Putri

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira