Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim menilai tidak masuk akal apabila dia mempertaruhkan karier selama 20 tahun dengan uang pemerasan Rp1,2 miliar yang dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak bermaksud mengecilkan angka Rp1,2 miliar yang disebut sebagai bagian saya. Saya hanya memohon Majelis Hakim menimbang dengan akal sehat," ungkap Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Silmy berharap Majelis Hakim dapat mencermati kembali apakah masuk akal seseorang yang lebih dari 20 tahun membangun nama dan kariernya mempertaruhkan seluruhnya, termasuk kehormatan keluarganya, untuk jumlah uang sebesar itu.

Dalam kesempatan tersebut, Silmy pun membeberkan perjalanan kariernya selama 20 tahun. Dia mengaku penyampaian riwayat itu bukan untuk meminta keistimewaan dan bukan untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa pengabdian yang panjang membuat seseorang kebal hukum.

Dia mengklaim penyampaian riwayat karier itu sebagai konteks kehidupan profesional ketika Majelis Hakim menilai tuduhan, yang menurutnya sangat bertolak belakang dengan caranya bekerja selama ini, yaitu membenahi tata kelola, menutup kebocoran, dan memperbaiki lembaga yang dipercayakan kepadanya.

Baca juga: Silmy Karim: Surat dakwaan tak uraikan adanya pemerasan oleh saya

Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan ia tidak bersalah, Silmy mengaku siap kembali mengabdikan pengalamannya untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka," kata dia sambil terisak-isak.

Silmy Karim membacakan nota keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Baca juga: Silmy Karim tak menyangkal masih bisa ada penyimpangan di Imigrasi

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: Silmy Karim sampaikan keberatan dakwaan pemerasan-gratifikasi hari ini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira