Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026 Silmy Karim mengatakan surat dakwaan terhadapnya tidak menguraikan satu pun perbuatannya yang memaksa seseorang memberikan uang dan tidak menyebut permohonan mana yang ia tunda atau persulit.

Ketika sampai pada perannya pada halaman 17 surat dakwaan, kata dia, penuntut umum menyimpulkan bahwa dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari praktik tersebut.

"Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan," ujar Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Dia mengeklaim tidak pernah ada orang yang sedang mengurus izin tinggal atau pihak lain yang berkepentingan atas permohonan keimigrasian, yang ia paksa, tekan, atau minta untuk memberikan sejumlah uang kepadanya.

Ia mengatakan perbuatan itu tidak ada dan surat dakwaan juga tidak menyebut satu orang pun yang dipaksa, kapan, dan dengan cara apa.

Dalam surat dakwaan, dirinya menyampaikan tertulis bahwa "Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara".

Silmy berpendapat "mengetahui" dan "membiarkan" merupakan keadaan pasif, sedangkan "memaksa" adalah perbuatan aktif yang menghilangkan kehendak bebas orang lain.

Jaksa penuntut umum, kata dia, tidak menguraikan perbuatan memaksa yang ia lakukan, tetapi menyimpulkan bahwa "pengetahuan" dan "pembiaran" sama dengan "turut memaksa".

"Kesimpulan itu tidak lahir dari uraian peristiwa. Kesimpulan itu menggantikan uraian peristiwa yang tidak ada," ucap dia.

Silmy membacakan nota keberatan terkait dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: Merasa banyak pemberitaan OTT, Silmy Karim: Saya datang sendiri ke KPK

Baca juga: Silmy Karim tak menyangkal masih bisa ada penyimpangan di Imigrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira