Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengumpulan 'uang klik' atau 'uang loket' dari biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.

"Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

JPU mengungkapkan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang menerima bagian uang sebesar masing-masing Rp2,88 miliar dan Rp4,25 miliar.

Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi juga diduga menerima uang sebesar Rp16,31 miliar; mantan staf Sub Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin Rp50,97 miliar; Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra Rp6,53 miliar.

Baca juga: Silmy Karim jalani sidang perdana kasus pemerasan WNA hari ini

Dia mengatakan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian berupa ITK (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), ITAS, ITAP, dan termasuk perubahan ALTUS.

JPU mengungkapkan para pihak yang diperas oleh tujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.

Kemudian, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.

JPU mengatakan para biro jasa memberikan 'uang klik' atau 'uang loket' tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, atau tidak segera diterbitkan.

"Dengan demikian dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan,
maupun risiko overstay bagi warga negara asing yang diurus," tutur JPU.

Silmy didakwa mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Baca juga: Silmy Karim didakwa peras biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar

Baca juga: KPK telah sita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus Silmy Karim

Baca juga: Hakim tolak praperadilan Silmy Karim soal penyitaan aset oleh KPK

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira