- Kamis, 29 Oktober 2026 17:56 WIB
Silmy Karim didakwa dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,92 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (tengah), berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021-2026 serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Silmy Karim didakwa dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,92 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021-2026 serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Silmy Karim didakwa dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,92 Miliar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut didakwa bersama terdakwa lainnya melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA senilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021-2026 serta menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar berupa uang tunai dan saham. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · antaranews.com
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira