Semarang (ANTARA) - Sidang putusan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, ditunda hingga 23 November 2026, karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum siap.
"Hakim ketua berhalangan hadir karena ada dinas luar," kata hakim anggota Arief Noor Rokhman saat memimpin sidang penundaan di Semarang, Kamis.
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026 dengan terdakwa Fadia Arafiq dijadwalkan digelar hari ini.
Arief selanjutnya menunda sidang untuk kembali dibuka pada 23 November 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: KPK periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan hingga anak Fadia Arafiq
Ia memastikan majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang terbaik.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.
Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK dalami keterlibatan suami Fadia Arafiq terkait dugaan TPPU
Baca juga: KPK sita mobil listrik usai geledah rumah anggota DPR Ashraff Abu
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Immanuel Citra Senjaya
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira