Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Samin Tan, Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.

"Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," ujar Andi kepada wartawan, Senin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara itu, Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Sementara Handry Sulfian selaku Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September tahun 2022 hingga Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin.

Padahal, Handry mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Baca juga: Kejagung limpahkan empat tersangka korupsi PT AKT ke Kejari Jakpus

Selain itu, Handry juga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC. Padahal, Handry tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.

Lantaran menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Samin Tan, Handry tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Di sisi lain, Bagus Jaya Wardhana merupakan Direktur PT AKT, yang bersama-sama dengan Samin merupakan kontraktor penambang batu bara melalui perusahaan tersebut.

Dengan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung, Bagus bersama-sama dengan Samin melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin serta secara melawan hukum tetap menambang batu bara dan mengekspornya hingga tahun 2025.

Kemudian, Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia, bekerja sama dengan Samin dan perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah dicabut izinnya.

Baca juga: Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp264 miliar

Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pertambangan PT AKT

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Agatha Olivia Victoria

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira