Kolaborasi tidak cukup hanya melalui pertukaran dan pengumpulan data, tetapi juga harus dibangun sejak tahap perencanaan, penyepakatan definisi, hingga pemeriksaan kualitas data itu sendiri

Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat mendorong integrasi data hak asasi manusia (HAM) lintas kementerian dan lembaga melalui penyelarasan standar, penguatan keterpaduan sistem, serta perlindungan keamanan data.

“Kolaborasi tidak cukup hanya melalui pertukaran dan pengumpulan data, tetapi juga harus dibangun sejak tahap perencanaan, penyepakatan definisi, hingga pemeriksaan kualitas data itu sendiri,” kata Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Dini Maghfirra dalam Forum Satu Data HAM di Jakarta, Selasa.

Dini mengatakan data HAM yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, memantau pelaksanaan program, serta mengevaluasi capaian penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Menurut dia, tantangan tata kelola data tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga perbedaan definisi, metodologi, dokumentasi, dan standar antarlembaga yang dapat menghambat pertukaran data.

Baca juga: Wamen HAM: Satu Data HAM harus jadi dasar kebijakan berbasis bukti

Karena itu, pengelolaan data perlu menerapkan standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta keterpaduan sistem secara konsisten agar informasi dari berbagai instansi dapat digunakan secara terintegrasi.

Dini mengapresiasi kolaborasi dalam pengembangan Satu Data HAM yang telah melibatkan sekitar 50 kementerian dan lembaga. Ia mendorong Kementerian HAM melanjutkan koordinasi dengan melibatkan produsen dan wali data sejak tahap perencanaan hingga pemeriksaan kualitas data.

Ia mengatakan penguatan tata kelola data juga didukung Undang-Undang Satu Data Indonesia yang, menurutnya, telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026 dan masih menunggu proses penomoran.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat dasar hukum integrasi dan pertukaran data, termasuk data administrasi. Selain itu, regulasi itu mendorong penyusunan peraturan pelaksana paling lama satu tahun dan penyelesaian Sistem Satu Data Indonesia paling lama dua tahun.

Baca juga: Kemenkumham integrasikan data pembangunan HAM nasional

Dini menekankan integrasi data harus dirancang dengan memperhatikan keamanan dan pelindungan data sejak awal. Mekanisme pertukaran data memerlukan sistem yang saling terhubung sekaligus memastikan informasi dikelola secara aman dan bertanggung jawab.

“Sejak awal, kita 'dipaksa' untuk menerapkan keterpaduan sistem. Undang-undang Satu Data Indonesia memberikan landasan untuk memperkuat hal tersebut, termasuk melalui penegakan sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup hanya dengan membentuk regulasi. Pemerintah juga perlu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan menyelaraskan proses kerja antarlembaga.

“Data yang baik bukan hanya menghasilkan informasi yang benar, tetapi juga menjadi dasar bagi kebijakan yang tepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan pelindungan HAM yang semakin efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Dini.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Devi Nindy Sari Ramadhan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira