Jakarta (ANTARA) - ​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara (Jakut) menggelar operasi penertiban minuman beralkohol ilegal dalam razia gabungan dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

“Tindakan tegas ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi di Jakarta, Sabtu.

​Dia mengatakan terdapat sebanyak 197 botol minuman beralkohol yang diamankan dari beberapa warung di wilayah Cilincing dan seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

​​Dia menyebutkan operasi penertiban itu tidak dilakukan sendirian karena pihaknya melibatkan unsur TNI serta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif.

​"Kegiatan diawali dengan apel pengecekan dan pengarahan personel terlebih dahulu," ujar Budhy.

Baca juga: Satpol PP sisir RPTRA Kalijodo yang diduga ada pungli dan pesta miras

Pihaknya juga memanggil pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk diberikan tindakan administratif.

Dia menegaskan para penjual telah diminta agar membuat surat pernyataan resmi untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

​"Penjualnya sudah kita berikan surat peringatan keras untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi," tegas Budhy.

Baca juga: Kejari Jaktim musnahkan 500 ribu lebih batang rokok ilegal tanpa cukai

Baca juga: Jadi tempat minum-minuman keras, bangunan liar di Jakpus ditertibkan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Mario Sofia Nasution

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira