Jakarta (ANTARA) - Pusat Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) menilai kinerja sektor hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan perkembangan positif.

Direktur Eksekutif Pushan Oce Madril dalam diskusi media di Jakarta, Senin, mengatakan perkembangan positif tersebut utamanya ditopang oleh dukungan politik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan rasuah.

"Kalau sektor hukum, bolehlah kita kasih skor delapan. Kalau kita berbicara penegakan hukum, yang penting itu dukungan politik, apalagi di negara demokrasi yang mungkin belum terlalu dewasa," ujar Oce.

Dia menjelaskan dukungan politik dari pimpinan tertinggi negara menjadi faktor penting dalam pemberantasan korupsi, terlebih mengingat penanganan perkara dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, bisnis, dan kekuasaan.

Dukungan politik yang tegas dari presiden dapat memberikan pesan kepada aparat penegak hukum bahwa pemerintah tidak akan melindungi pihak-pihak yang terlibat korupsi.

Menurut dia, selama dua tahun terakhir, Prabowo menunjukkan dukungan politik terhadap penegakan hukum melalui berbagai pernyataan yang menegaskan penolakan terhadap korupsi. Selain itu, dia melihat relatif tidak ada intervensi terhadap penegakan hukum.

Dukungan politik demikian diharapkan terus dipertahankan dalam tiga tahun mendatang. Konsistensi dukungan diperlukan agar aparat penegak hukum tetap leluasa menangani perkara, termasuk yang melibatkan aktor politik dan bisnis.

"Kalau tidak diberikan pesan tegas itu memang dianggap nanti pemerintahannya lembek. Berikutnya, tentu harus bertransformasi menjadi gerakan," kata akademisi hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Kendati demikian, Pushan mencatat setidaknya ada lima tantangan agenda sektor hukum ke depan.

Pertama, penindakan korupsi sektor strategis, seperti pertambangan, sektor keuangan, dan mafia hukum. Dalam konteks ini, Oce menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dukungan politik terhadap pemberantasan korupsi.

Kedua, reformasi kelembagaan. Menurut Pushan, pemerintah perlu menyusun paket kebijakan reformasi kelembagaan, terutama di kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan, untuk mencegah terulangnya berbagai persoalan penegak hukum.

Ketiga, pembenahan tata kelola program strategis dan pemerintahan daerah melalui transparansi anggaran dan pengadaan, pengawasan, serta meritokrasi jabatan.

Ketiga, pembenahan tata kelola pemerintahan daerah melalui transparansi anggaran dan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan. Perbaikan sistem diperlukan untuk mencegah praktik penyimpangan terus berulang.

"Misalnya, ini banyak kepala daerah ditangkap, tapi apa kita mau menangkap semua kepala daerah? Kan kita ingin juga ada pembenahan," tutur Oce.

Keempat, penguatan kebijakan hukum, di antaranya dengan pengesahan undang-undang perampasan aset dan undang-undang jabatan hakim, redefinisi kerugian negara, serta menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi.

Kelima, Pushan mengingatkan pemerintah untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat publik.

"Saya yakin ini mungkin sudah dikerjakan oleh pemerintah, tetapi kita ingin ini menjadi alat evaluasi karena sepertinya potensi korupsi atau penyalahgunaan di sektor publik itu masih tinggi," ucap Oce.

Sementara itu, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana mengatakan Presiden Prabowo bertekad menegakkan hukum dengan memedomani Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menurut dia, Presiden telah dan akan terus mendorong reformasi di instansi penegak hukum, termasuk juga dalam penyelenggaraan program-program strategis pemerintah.

"Filosofi penegakan hukum Presiden jelas: mendorong agar pemberantasan korupsi tetap menjadi panglima penegakan hukum," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Dua tahun pemerintahan, Prabowo: Kita berada di jalur yang benar

Baca juga: Voxpol: 64,6 persen setuju hukum ditegakkan tanpa pandang bulu

Baca juga: Prabowo bangga atas capaian dua tahun pemerintahan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fath Putra Mulya

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira