Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar penegakan hukum dilaksanakan secara transparan usai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi termasuk empat investor asing sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Dia mengingatkan bahwa karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sebagainya.

"Proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tetapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla," kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Polri harus bisa menangani penegakan hukum pada kasus dugaan karhutla secara berkeadilan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak karhutla.

Pada saat yang sama, keluarga terdampak karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman.

Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesinambungan perhatian kepada masyarakat selama proses hukum berlangsung.

"Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi," ucapnya.

Puan menilai perhatian pemerintah juga perlu menjangkau keluarga yang menanggung beberapa dampak sekaligus, termasuk ketika penghasilan berkurang dan biaya kebutuhan bertambah.

Selain itu, dia mengingatkan kepada pemerintah untuk juga menjamin nasib masyarakat ketika keputusan terhadap korporasi yang diduga terlibat itu mempengaruhi kegiatan ekonomi setempat.

Pemerintah, kata dia, perlu mengantisipasi dampaknya terhadap pekerja dan usaha kecil sesuai kewenangan, dengan tetap menjalankan proses hukum serta kewajiban pihak yang bertanggung jawab.

"Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10).

Baca juga: Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Baca juga: Komisi III DPR: 20 korporasi tersangka karhutla bukti kerja serius Polri

Baca juga: Anggota DPR minta pelaku karhutla diberikan pemberatan hukuman

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Bagus Ahmad Rizaldi

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira