Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui tanah wakaf Blang Padang dikembalikan untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

"Terhadap lahan Blang Padang itu, Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk, beliau setuju lahan Blang Padang itu dikembalikan ke fungsinya semula sebagai lahan wakaf dari Sultan Iskandar Muda," kata Yusril di Aceh Besar, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Yusril pada konferensi pers terkait bentrokan aparat TNI/Polri dengan masyarakat di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, di ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Terkait tanah Blang Padang ini, kata Yusril, setelah semua proses penyelesaiannya final maka nantinya diserahkan kepada takmir Masjid Raya Baiturrahman sebagai nazir wakaf.

"Dan Pemerintah Aceh sebagai wakid, meneruskan wakaf yang dilakukan oleh Sultan Iskandar Muda sekitar 400 tahun yang lalu itu. Tapi, ini prosesnya sedang diselesaikan," ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu proses penyelesaian adalah dilakukan pengukuran ulang atas lahan Blang Padang tersebut. Kemudian harus ada penetapan dari Mahkamah Syar'iyah Aceh mengenai status tanah wakafnya.

Selain itu, adanya pencabutan dari surat keputusan Menteri Keuangan mengenai status lahan Blang Padang yang sekarang ini merupakan barang milik negara, yang pengelolaannya pada Kementerian Pertahanan cq Kodam Iskandar Muda sebagai tanah hak pakai.

"​Nah, kalau semuanya sudah dikembalikan, tentu kembali statusnya menjadi tanah wakaf ya," katanya.

Baca juga: Yusril: Tanah Blang Padang harus dikembalikan sebagai harta wakaf Aceh

Di sisi lain, lanjut Yusril, pemerintah juga sudah sepakat memberikan lahan yang baru untuk Kementerian Pertahanan melalui dana APBN sebagai pengganti tanah Blang Padang tersebut.

"Jadi, supaya masyarakat Aceh pahami bahwa kami tidak diam. Kami bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi mohon sabar karena ini perlu waktu. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama persoalan Blang Padang bisa selesai," kata Yusril.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, yakni Blang Padang.

Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu disampaikan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, itu.

Disampaikan bahwa berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang bersama tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lalu atau setelah tsunami Aceh, telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Menko Yusril dorong penyelesaian wakaf Blang Padang secara hukum

Baca juga: Pemprov Aceh temui MUI bahas status tanah wakaf Blang Padang

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rahmat Fajri

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira