Perusahaan pasti akan berpikir beribu kali apabila ingin menanam sawit di bekas lahan yang terbakar

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan (P3PI) menyatakan perusahaan sawit tidak akan gegabah melakukan penanaman sawit di bekas lahan yang terbakar atau kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Menurut anggota P3PI Marlon Sitanggang, menanam sawit di bekas lahan terbakar selain potensi keuntungannya minim, sanksi hukumnya juga berat.

"Perusahaan pasti akan berpikir beribu kali apabila ingin menanam sawit di bekas lahan yang terbakar," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cocok ditanami kelapa sawit karena struktur tanahnya sudah rusak, apalagi lahan tersebut merupakan tanah gambut.

“Jelas kurang bagus kalau langsung ditanami kelapa sawit, apalagi kalau tanah gambut. Karena bisa dipastikan lahan bekas kebakaran tersebut kondisi (struktur tanahnya) sudah rusak,” ujarnya.

Menurut dia kebakaran merusak bahan organik tanah, membunuh mikroorganisme penting, serta menurunkan tingkat kesuburan dan kemampuan tanah menyimpan air. Struktur tanah yang sudah rusak tersebut tidak baik langsung ditanami kelapa sawit.

Khusus untuk lahan gambut, lanjutnya, kurang cocok ditanami sawit, apalagi lahan gambut yang terbakar, tidak cocok sama sekali. Memang sawit bisa hidup di lahan gambut dan lahan gambut bekas kebakaran, namun memerlukan biaya pemeliharaan yang sangat mahal.

Dia menyebutkan akhir-akhir ini beredar kabar di media massa, terutama media sosial (medsos) yang menyatakan bahwa pasca lahan terbakar lantas ditanami bibit kelapa sawit. Informasi tersebut seakan memberi kesan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di balik peristiwa karhutla.

"Input dan teknologinya sangat mahal. Apakah dengan biaya yang sangat mahal tersebut akan sepadan dengan produksi yang dihasilkan saat panen yang akan datang? Ini yang perlu diperhatikan. Itu dari aspek agronomi, belum lagi dari aspek hukum," ujar pakar agronomi tersebut.

Sedangkan untuk tanah mineral yang terbakar, bisa dipastikan mikro organisme pengurai yang ada di dalam tanah pasti mati/rusak. Nitrogen (N) menguap dan karbon (C) menumpuk sehingga C/N ratio jadi tinggi. Akibatnya, ketersediaan unsur hara yang diserap tanaman jadi minim.

“Dampaknya pasti produktivitasnya rendah. Karena penyerapan unsur haranya terganggu,”katanya.

Sementara dari aspek hukum, dia menambahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas PKH menegaskan bahwa lahan bekas karhutla (terutama di kawasan hutan lindung, konservasi, maupun HPT) wajib dipulihkan/direhabilitasi, bukan dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

Penanaman sawit secara ilegal di atas lahan bekas terbakar, lanjut kandidat doktor dari Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan ini, merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada penyegelan alat berat, pencabutan izin, hingga proses pidana.

“Jadi kalau ada yang nanam sawit di bekas lahan kebakaran itu sama saja artinya dengan ‘bunuh diri’. Sudah biaya pemeliharaan tanamannya mahal juga sanksi hukumnya berat,” katanya.

Baca juga: Menhut: Presiden salurkan bantuan Rp125 miliar tangani karhutla Jambi

Baca juga: Akademisi UI: Penanganan karhutla perlu penegakan hukum berbasis bukti

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Subagyo

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira