Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu malam.
Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, dia masih enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.
Baca juga: Kapolri beri dukungan Iptu Agus yang padamkan karhutla meski ISPA
"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menambahkan.
Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Dalam pernyataan pada Senin (19/10), dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Baca juga: BNPB masih inventarisasi kebutuhan bantuan untuk pemadaman karhutla
Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," demikian Suyudi Ario Seto.
Baca juga: Prabowo: Membakar lahan sebabkan karhutla adalah terorisme lingkungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Prisca Triferna Violleta
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira