Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita 1.820 tabung berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung tiga kilogram, 583 tabung 12 kilogram, dan 50 tabung 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong," kata Plh. Kepala Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Aman Guntoro, di Sidoarjo, Kamis.

Aman menyatakan penyidik awalnya mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, untuk diperiksa sebelum akhirnya menetapkan dua orang, yakni EPPS dan SO sebagai tersangka.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pemindahan isi tabung secara ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026, dengan kapasitas produksi rata-rata mencapai 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram per bulan.

Aman menuturkan LPG hasil pemindahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menyatakan penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar dengan asumsi praktik ilegal tersebut berlangsung selama empat bulan penuh, meskipun nilai tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Selain ribuan tabung LPG, Aman menyebut petugas menyita empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Ia menjelaskan secara nasional pihaknya telah menangani sekitar 777 kasus dengan sekitar 600 tersangka yang berhasil diamankan.

Irhammi menyatakan penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang mendukung, termasuk menelusuri aliran hasil kejahatan dan jaringan distribusi dari kasus-kasus tersebut.

Dalam perkara itu, Irhammi menjelaskan penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungannya.

Jules berharap mengimbau masyarakat membeli LPG melalui pangkalan resmi dan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Polresta Bandung bongkar modus LPG subsidi jadi 3.763 gas portable

Baca juga: Bareskrim Polri bongkar penyalahgunaan LPG subsidi di Tangsel

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira