ANTARA - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkotika di dua lokasi yang dijadikan sebagai penyimpanan narkoba. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan penggrebekan dilakukan pada Kamis (29/10) dini hari, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial P-S. Tersangka P-S menjadikan gudang pengelolaan pinang dan sebuah rumah di Deli Serdang sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, ekstasi dan vape narkoba.
(M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira