ANTARA - Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkotika di dua lokasi yang dijadikan sebagai penyimpanan narkoba. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebutkan penggrebekan dilakukan pada Kamis (29/10) dini hari, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial P-S. Tersangka P-S menjadikan gudang pengelolaan pinang dan sebuah rumah di Deli Serdang sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu, ekstasi dan vape narkoba.
(M. Valery Maulidzar S/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira