Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,7 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi'i Nafsikin saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut diamankan dari para tersangka AS dan MP.

"Sabu tersebut dikirim dari Medan ke wilayah Kendari menggunakan jasa pengiriman barang. Ini merupakan pengungkapan yang terbesar yang pernah diungkap Polresta dengan jaringan sabu antarprovinsi," kata Safi'i.

Safi'i menjelaskan, para pelaku diamankan saat berada di dua lokasi berbeda yakni jalan poros Bandara Haluoleo Ranomeeto Konawe Selatan dan Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (03/11) sekira pukul 01.00 Wita.

Awalnya, polisi mengendus adanya peredaran sabu pada Senin (02/11) di jalan Bandara Haluoleo Ranomeeto Konsel. Dari informasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS dan MP.

"Dari penggeledahan didapati dua paket sabu di dalam kamar salah satu hotel," ujar Safi'in.

Polisi juga menggeledah satu kamar lainnya di hotel tersebut, dan mengamankan sejumlah paket sabu dan sejumlah uang Rp50 juta dari tersangka AS.

Menurut dia dari hasil interogasi awal, para pelaku masih menunggu paket sabu yang dikirim dari melalui jasa pengiriman barang di jalan Samratulangi Kecamatan Mandonga Kendari.

Sekitar pukul 22.00 wita petugas membawa dua tersangka ke lokasi tersebut dan mendapati 4 paket sabu seberat 1,3 kilogram yang diselipkan di dalam dos berisi aksesoris handphone. Sehari setelahnya pelaku mengakui masih ada 8 paket diduga sabu seberat 3 kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut.

"Sekitar 14.00 Wita Rabu 4 November petugas mengamankan barang bukti 8 paket tersebut sehingga total sabu diamankan 17 paket," sebut Safi'in.

Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba, AKP Andi Musakkir menerangkan para pelaku ini rencana akan membawa sabu siap edar tersebut di Kampung Salo dan Gunung Jati.

Andi mengatakan pelaku sudah mengedarkan sabu di Kampung Salo dan Gunung Jati sebanyak delapan kali dalam waktu dua bulan.

"Bahkan pengakuan mereka sudah sekitar 30 kilogram sabu sudah diedarkan ke wilayah itu. Sabu-sabu ini diperoleh dari Medan," ucap Musakkir.

Polisi kemudian menjerat AS dan MP dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira