Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap modus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara diseduh seperti teh, disusul dengan adanya penemuan ganja seberat sekitar 12 kilogram yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung hingga mengamankan seorang pria berinisial AR (27).
"Setelah kita mengamankan pelaku, kita mendapatkan bahwa pelaku itu juga mengonsumsi ganja dengan cara diseduh seperti teh untuk kemudian diminum," katanya.
Petugas telah mengamankan AR di sebuah rumah kontrakan di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, kepolisian menyita dua kantong plastik berisi batang atau ranting kering yang diduga ganja, sebuah teko berisi material serupa, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler.
Ia mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian karena ganja tidak hanya dikonsumsi dengan cara dibakar, tetapi juga dapat disalahgunakan melalui pengolahan menyerupai minuman sehari-hari.
"Ini perlu pengawasan juga dari masyarakat agar apabila nanti menemukan hal-hal seperti ini, yang disangka teh, ternyata seduhan teh yang berupa ganja," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku diperintahkan seseorang berinisial ALF alias BU yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas untuk mengambil dan menyimpan paket ganja sesuai instruksi.
Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah lokasi di Jalan Kiara Condong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (29/10) sekitar pukul 04.00 WIB dan menemukan sebuah koper ungu berisi 12 paket ganja dengan berat keseluruhan sekitar 12 kilogram.
Ia mengatakan tersangka dijanjikan atau menerima upah sebesar Rp2 juta per kilogram untuk menjalankan aktivitas tersebut dengan perkiraan barang bukti ganja memiliki nilai ekonomis sekitar Rp250 juta berdasarkan estimasi harga pasar.
Polresta Bandung masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok, penerima, serta jaringan yang mengendalikan peredaran ganja tersebut.
Sementara tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polrestabes Bandung bongkar budidaya ganja oleh oknum PPPK
Baca juga: Polisi tangkap penanam ganja di Bandung beli bibit dari AS
Baca juga: Polresta Palembang pastikan penyelundup 30 kg ganja bandar asal Jabar
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Ilham Nugraha
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira