Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang diduga dibeli dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah setempat.
Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlokasi di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, pada Sabtu (24/10).
"Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter yang dibantu Tim Opsnal dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong dipimpin Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu M. Akhyar Anugerah mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, kata dia, petugas mendapati empat pria di sebuah gudang yang sedang memindahkan BBM jenis biosolar dari drum serta tangki truk diesel ke dalam empat unit tangki penampungan (tedmond) berkapasitas masing-masing satu ton.
Adapun keempat terduga pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Sanai I tersebut masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30).
Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam bernomor polisi BD 8280 HB, satu unit truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning bernomor polisi BA 9075 HV, tiga unit tedmond ukuran satu ton berisi biosolar, serta satu unit tedmond ukuran satu ton dalam keadaan kosong.
Petugas juga mengamankan 10 jerigen berukuran 35 liter berisi biosolar, dua unit mesin penyedot beserta selang, satu drum biru, satu drum merah putih, dan satu corong minyak.
"Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pertamina perketat pengawasan Biosolar usai kasus di Banjarmasin
Baca juga: Polda Riau sita 6.500 liter biosolar diduga diselewengkan di Siak
Baca juga: Polda Sulteng tindaklanjuti temuan penyalahgunaan biosolar di Sigi
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Nur Muhamad
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira