Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan jumlah korban sebanyak tujuh orang.
"Setelah menerima laporan para korban pada Rabu (21/10), kami langsung menindaklanjuti. Tak berselang lama, pada hari yang sama pelaku berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kudus, berhasil diamankan saat berada di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban, AM (51), pada Minggu (18/10). Pelaku mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL) dan menawarkan program pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi seharga Rp2,1 juta per titik.
Tergiur janji bahwa listrik akan langsung menyala dalam tempo satu hari, korban berniat memasang dua titik dan menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp3 juta karena pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta untuk setiap titik.
Namun dua hari kemudian, pemasangan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Korban yang merasa curiga kemudian mencari informasi dan mendapati sejumlah warga lainnya ternyata juga mendapatkan tawaran serupa.
Atas peristiwa tersebut, kemudian korban melaporkannya kepada Polisi untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sedikitnya tujuh warga diketahui telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada tersangka. Total uang yang diterima mencapai Rp8,55 juta dan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban dan kemungkinan adanya warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pemasangan jaringan listrik dengan meminta pembayaran di muka, terutama apabila identitas, kewenangan, dan legalitas pihak tersebut belum dapat dipastikan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Akhmad Nazaruddin
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira