ANTARA - Satreskrim Polres Kampar, Riau, membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar dengan barang bukti sekitar 308 liter, Rabu (4/11).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JA sebagai tersangka yang diduga menimbun solar hasil pelangsiran untuk dijual kembali secara eceran. (Annisa Firdausi/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Fahrul Marwansyah

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira