Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penganiayaan dan penembakan berinisial FDM di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dipicu motif balas dendam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (14/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," kata Imron dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan tersangka FDM kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya dan mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan.

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok dan satu orang mengalami luka tembak pada bagian telinga," ujar Imron.

Setelah kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Subdit Resmob, Jatanras, dan Ranmor langsung melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku.

Baca juga: Kampung Ambon kembali digerebek, Polda Metro Jaya tangkap tujuh orang

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka FDM menyerahkan diri kepada petugas di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/10), setelah berkoordinasi melalui perantara.

"Tersangka menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah Duren Tiga, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," tutur Imron.

Selain menahan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.

Imron mengungkapkan polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas para pelaku lainnya telah dikantongi oleh tim gabungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, diketahui sebanyak tiga orang terluka dalam peristiwa penembakan dan penikaman di kawasan Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (14/10) sore.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan sekitar pukul 16.00 WIB, tiga orang awalnya tengah bersantai di bantaran kali. Lalu, mereka tiba-tiba didatangi dan diserang oleh beberapa orang tak dikenal.

"Korban tiga orang. Kronologinya adalah ketika korban, tiga orang sedang bersantai di pinggir kali menikmati sore hari, tiba-tiba datang kendaraan. Setelah itu, turun beberapa orang, langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan menggunakan senjata api," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10).

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap satu pria saat penggerebekan di Kampung Ambon

Baca juga: Polisi tangkap lima orang dalam penggerebekan di Kampung Ambon

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ilham Kausar

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira