Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor

Tangerang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda Banten menangkap jaringan tindak pidana kejahatan pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara pada Kamis (22/10).

Polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan perompakan tersebut yakni berinisial B, R dan J yang berperan sebagai seorang penadah barang curian tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Polisi evakuasi KMP Batumandi dari jalur pelayaran Merak

Dalam pengungkapan kasus ini, Eko mengatakan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai hasil dari aksi kejahatan tersebut.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa aksi mereka dilakukan dengan mengintai kapal yang menjadi target, kemudian menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, para pelaku diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara.

Baca juga: Polda: Seluruh penumpang KMP Batumandi selamat dan berhasil dievakuasi

Kendati demikian, polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan informasi mereka kabur ke wilayah Sumatera.

"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara itu, tersangka penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak–Bojonegara agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Banten buka posko kehilangan usai kebakaran KMP Batu Mandi

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Azmi Syamsul Ma'arif

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira