Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial MZA yang membacok pengemudi taksi online (daring) di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

"Terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan dan senjata tajam telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas.

Kejadian bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan dari kawasan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tujuan Perumahan Cendana. Namun, saat perjalanan tinggal berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tujuan, pelaku mengeluarkan golok dan menyerang korban.

"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan bibir atas, kemudian ditendang hingga terjatuh keluar dari kendaraan. Pelaku langsung membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban bernomor polisi B-1156-JKD beserta dompet dan telepon genggam," kata Kresna.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap begal pengemudi taksi daring di Pamulang

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Qodar untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang memerlukan 22 jahitan.

Menindaklanjuti laporan korban pada hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dibantu Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati petunjuk keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap MZA serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil korban, sebilah golok, telepon genggam, dompet, dan dua anak kunci mobil," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi transportasi daring agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat beroperasi pada malam hingga dini hari.

Pengemudi juga disarankan membagikan informasi perjalanan kepada keluarga serta segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemui potensi tindak kejahatan.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga perampok yang tewaskan pengemudi taksi daring

Baca juga: Perampok taksi daring tutupi jejak dengan pinjam ponsel pedagang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ilham Kausar

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira