Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria berinisial S (48), terduga pengedar narkoba yang menyimpan 36 paket sabu di dalam dompet Hello Kitty di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (30/10) itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tangki.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba melakukan lidik di sekitar tempat kejadian perkara," kata Bobby di Jakarta, Senin.
Dalam pengintaian itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.
"Petugas kita lalu memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut," tutur Bobby.
Baca juga: Pengedar uang palsu akui pakai Rp16 juta beli etomidate di Kampung Ambon
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah dompet kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci.
"Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 5,54 gram," ujar Bobby.
Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan dua alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Bobby.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Cegah narkoba, Kapolda Metro nilai pentingnya penataan Kampung Bahari
Baca juga: Polisi tangani dugaan penyalahgunaan narkoba sopir truk di Pancoran
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Redemptus Elyonai Risky Syukur
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira