Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta
Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berinisial ES (34) yang diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik (vape) mengandung narkoba.
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha di Medan, Senin.
Rafli mengatakan penangkapan dilakukan Tim III Unit I Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ES saat hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
“Dari pelaku kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi vape mengandung narkoba. Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix,” kata Rafli.
Baca juga: Muhammadiyah dukung Polri berantas vape narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES sebelumnya juga pernah mengantarkan 50 unit vape mengandung narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya kali ini, pelaku kembali menjalankan tugas sebagai kurir dengan jumlah barang bukti yang lebih besar. Rafli mengatakan ES tergiur imbalan sebesar Rp20 juta yang dijanjikan kepadanya.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli mengatakan kepolisian masih mendalami perkara tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat yang bersangkutan bekerja.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, vape mengandung narkoba tersebut tidak diperjualbelikan di dalam lapas. Namun, kepolisian tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Polda Jateng tegaskan larangan rokok elektrik bagi personel
Hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Rafli menyebutkan ratusan vape tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga sebagai pemasok sekaligus pihak yang memerintah pelaku.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai moto Bapak Kapolri, bersama-sama kita pulihkan para pengguna dan putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” ujar Rafli.
Baca juga: Kapolda Kaltara larang seluruh personelnya gunakan vape
Baca juga: Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi personel
Baca juga: Anggota DPR puji kebijakan Gubernur Sumut larang ASN gunakan vape
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean dan Aris
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Anggi Luthfi Panggabean dan Aris
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira