ANTARA - Ditreskrimsus Polda Riau membongkar peredaran 45,8 ton pupuk palsu berbagai merek di Kabupaten Siak, Riau, dengan menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka, Kamis (5/11). Pupuk tersebut diduga dipalsukan karena hasil uji laboratorium menunjukkan kandungannya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan. (Annisa Firdausi/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Rizky Bagus Dhermawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira