Tanjungpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 17 orang terlibat jaringan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Batam, terdiri atas sepuluh laki-laki dan tujuh perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.

"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba," kata Kombes Nona di Batam, Rabu.

Ia menyebut program Quick Wins nomor dua ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, lalu memperkuat pengawasan lingkungan, serta mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus jaringan ekstasi di Batam bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di THM.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP salah satu THM.

Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku IR, yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE diduga berperan sebagai pemasok.

Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman 2.225 butir ekstasi di Kota Batam

Baca juga: Polisi menggagalkan peredaran 49.143 butir ekstasi di Batam

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kemudian ada pula AN, seorang warga negara Malaysia yang juga diperiksa, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.

Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, kata Nona, petugas mengamankan total 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

"Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine," ungkap Kabid Humas.

Lebih lanjut ia menyampaikan Tim Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, lalu menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.

Kabid Humas turut menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.

Masyarakat diminta turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan," katanya menegaskan.

Baca juga: Polrestabes Makassar ungkap peredaran sabu jaringan internasional

Baca juga: Pilot Malaysia pembawa ekstasi diupah Rp220 juta

Baca juga: Polres Jaksel gagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi jaringan Prancis

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Ogen

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira