Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan 33 orang tersangka yang terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang saat ini telah masuk ke tahap penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan polres jajaran.
"Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," kata Endar di Balikpapan, Kamis .
Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api di wilayah Kalimantan Timur.
Dampak dari kebakaran tersebut mengakibatkan total luas lahan yang terbakar mencapai 6.516,81 hektare di sejumlah kabupaten dan kota.
Kabupaten Kutai Kartanegara mencatatkan luasan lahan terbakar terbesar, yakni 1.661 hektare, disusul Kabupaten Berau seluas 1.252 hektare, dan Kabupaten Kutai Barat 1.200,1 hektare.
Baca juga: BNPB siapkan 3 ton garam untuk modifikasi cuaca atasi karhutla Kaltim
Sementara dari sebaran titik panas, Kabupaten Berau mencatatkan angka tertinggi sebanyak 4.008 titik, diikuti Kabupaten Kutai Timur dengan 3.300 titik, dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Dari total 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Kaltim memimpin dengan menangani empat laporan khusus.
Di tingkat satuan wilayah, Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, dan Polres Kutai Timur lima laporan.
Penanganan kasus juga dilakukan Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing dua laporan, serta Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing satu laporan.
Dampak sebaran kabut asap akibat karhutla tersebut tercatat meluas hingga mengganggu kualitas udara pemukiman warga lokal dan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Baca juga: BPBD Kaltim: Tren karhutla menurun dalam tiga hari terakhir
Baca juga: Polda Kaltim kerahkan 100 personel BKO tangani karhutla
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Arumanto/Novi Abdi
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira