Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap penyelundupan satu juta lebih batang rokok ilegal asal Jawa Timur yang rencananya diedarkan di wilayah itu.

“Total 1.040.000 batang rokok dari lima jenis merek kami sita dari sebuah truk yang melintas di Jalan Trikora Banjarbaru,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarmasin, Jumat.

Terungkapnya peredaran rokok tanpa pita cukai itu setelah Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menerima informasi masyarakat.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah truk Mitsubishi bernomor polisi DA 8322 mencurigakan melintas di Jalan Trikora pada Selasa (20/10) sekitar pukul 17.45 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok tanpa pita cukai di dalam kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan awal, pengemudi truk berinisial YF mengaku mendapat tawaran pekerjaan bongkar muat dan mengantarkan rokok dari seorang rekannya berinisial ANT.

Truk yang digunakannya juga telah disiapkan di lokasi bongkar muat di kawasan Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Sementara ANT saat diamankan mengakui rokok tanpa cukai tersebut miliknya. Ia juga menyebut barang didatangkan dari Jawa Timur untuk dijual kembali di wilayah Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan merilis sitaan rokok ilegal di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026). (ANTARA/Firman)

Atas pelanggaran tersebut, dalam perkara ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Perkara ini terdapat potensi kerugian negara terhadap pendapatan dari cukai,” jelas kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.

Karena termasuk tindak pidana di bidang cukai, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Baca juga: Bea Cukai Jabar sita 88,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan

Baca juga: Bea Cukai Sumbawa sita rokok ilegal senilaiRp3,4 miliar hingga Oktober

Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Firman

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira