Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan dukungan Bareskrim Polri dan Polda Bali, menyusul penanganan 30 laporan polisi yang terdiri atas 13 laporan terkait korporasi dan 17 laporan terkait perorangan hingga 26 Oktober 2026.

“Dukungan bantuan kendali operasi (BKO) dari Bareskrim Polri dan Polda Bali diterima pada Senin (26/10) untuk membantu penyidik mempercepat proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan perkara karhutla,” kata Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel AKBP I Wayan Artha Ariawan pada Forum Diskusi Publik Karhutla di Banjarmasin, Selasa.

Dari 13 laporan polisi terkait korporasi, seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 17 laporan terkait perorangan terdiri atas tiga laporan dalam penyelidikan, delapan laporan dalam penyidikan, lima laporan pada tahap satu, dan satu laporan pada tahap dua.

Dia menjelaskan lima laporan perkara perorangan yang telah memasuki tahap satu ditangani Polres Hulu Sungai Selatan sebanyak dua laporan, Polres Balangan dua laporan, dan Polres Tabalong satu laporan, sementara satu laporan yang mencapai tahap dua ditangani Polresta Banjarmasin.

Dalam penanganan perkara perorangan tersebut, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sedangkan perkembangan penetapan tersangka pada laporan yang masih dalam tahap penyidikan lainnya masih dalam proses.

“Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan dalam penanganan perkara karhutla dan menyatakan pelanggaran kode etik dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai upaya menjaga profesionalitas dan integritas penyidik,” ujar I Wayan.

Ia mempersilakan masyarakat melakukan pengawasan maupun menyampaikan koreksi terhadap penanganan perkara melalui Polda Kalsel dan polres jajaran, karena kepolisian menyatakan terbuka terhadap pengawasan eksternal serta siap memberikan penjelasan mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Selain penanganan perkara, I Wayan Artha menyebut Kapolda Kalsel terlibat langsung dalam upaya penanggulangan karhutla di lapangan, termasuk baru-baru ini meninjau embung di kawasan Pal 17 Kabupaten Banjar yang disiapkan untuk menampung air dalam jumlah besar guna mendukung pemadaman kebakaran menggunakan helikopter pengebom air.

Baca juga: Bareskrim tetapkan sembilan tersangka kasus karhutla korporasi

Baca juga: Polda Kalteng lakukan penegakan hukum atas 130 laporan karhutla

Baca juga: Pengamat: Penegakan hukum karhutla jangan berhenti pada perorangan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tumpal Andani Aritonang

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira