Dengan seizin manajer umum PT Virgo Karya Shipping yang menyatakan kapal layak berangkat, padahal sebelumnya sudah ada peringatan bahwa kapal belum layak berlayar

Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengirimkan berkas perkara empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8 ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan seizin manajer umum PT Virgo Karya Shipping yang menyatakan kapal layak berangkat, padahal sebelumnya sudah ada peringatan bahwa kapal belum layak berlayar,” kata Kepala Biro Operasi Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto dalam konferensi pers penutupan operasi SAR KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin, Rabu.

Eko menjelaskan penanganan perkara tersebut juga melibatkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Mabes Polri serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri. Investigasi dilakukan untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam kecelakaan kapal.

Persetujuan keberangkatan kapal tersebut diduga diberikan oleh Yuel Rihi alias Yuel, manajer umum PT Virgo Karya Shipping cabang Surabaya, meskipun sebelumnya telah ada peringatan bahwa kapal belum layak beroperasi.

Baca juga: Basarnas tutup operasi SAR KM Virgo meski 53 korban masih hilang

Selain Yuel, penyidik menetapkan tiga tersangka lain, yakni Arif Yulianto alias Arif selaku nakhoda KM Virgo Transport 8, Rico Hermanto alias Rico selaku manajer operasional PT Virgo Karya Shipping di Surabaya, serta Laksana Bagus Aliansah alias Bagus yang merupakan agen perusahaan pelayaran tersebut.

Arif diduga lalai menjalankan tugas sebagai nakhoda sehingga mengakibatkan kapal terbalik. Sementara itu, Rico diduga memberikan izin penerbitan surat pengiriman atau keberangkatan kapal dari Surabaya sebagai bagian dari kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Keempat tersangka telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel selama lebih dari 20 hari. Masa penahanan mereka telah diperpanjang untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

KM Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9).

Baca juga: Polri tetapkan tiga orang pihak perusahaan KM Virgo sebagai tersangka

Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menutup operasi pencarian dan pertolongan (SAR) kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Rabu setelah pencarian berlangsung selama 53 hari.

Operasi tersebut menghasilkan penemuan 190 orang, terdiri atas 108 orang selamat dan 82 orang meninggal dunia. Sebanyak 53 orang lainnya belum ditemukan atau masih dinyatakan hilang.

Kepala Kantor SAR Kelas A Banjarmasin I Putu Sudayana selaku Koordinator Misi SAR (SMC) mengatakan keputusan penutupan operasi diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencarian yang telah dilaksanakan bersama seluruh unsur SAR gabungan.

“Operasi SAR terhadap KM Virgo Transport 8 pada hari ini, Rabu, 4 November 2026, telah ditutup, kemudian dilanjutkan dengan pemantauan oleh seluruh unsur,” kata I Putu dalam konferensi pers penutupan operasi SAR di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Dua korban ke-64 dan 65 Kapal Virgo teridentifikasi berasal dari Jatim

Baca juga: Basarnas: SRU darat temukan dua jasad korban KM Virgo di Kalteng

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Tumpal Andani Aritonang

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira