Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan 15 fragmen tulang yang diperiksa merupakan bagian tubuh dua korban mutilasi, yakni Ashaka Ghava El Fae Zya (4) dan Dini Hardianti (30), berdasarkan hasil pemeriksaan DNA.

"Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban," kata Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo di Surabaya, Rabu.

Wahono menjelaskan, hasil pemeriksaan DNA telah keluar pada 30 Oktober 2026. Hasilnya menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding yang diambil dari ibu korban.

"Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban," ujarnya.

Ia mengungkapkan, 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua orang manusia berbeda. Namun, pihaknya belum dapat merinci bagian anatomi setiap fragmen karena ukurannya relatif kecil.

Meski demikian, salah satu fragmen dapat dikenali sebagai bagian dari tulang panggul. Sementara fragmen lainnya sulit diidentifikasi karena sudah berupa potongan kecil.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah mengawal pengungkapan kasus pembunuhan di Kota Madiun hingga keluarga mendapatkan kepastian hukum.

Ia mengatakan, jenazah Ashaka dan Dini akan dibawa ke Bogor untuk dimakamkan pada Rabu. Pihaknya juga akan mengawal langsung proses pemakaman bersama keluarga.

Terkait proses hukum, Ikbal menyebut keluarga berharap pelaku Dwi Bagus Martono (40) mendapatkan hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source: ANTARA · Willi Irawan

At a glance

Topic
World
Country
🇮🇩 ID
Publisher language
ID
Added to Allnira