Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Dalam persidangan, Eko menjelaskan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka serta menjawab pertanyaan terdakwa mengenai pengembalian uang Rp50 juta dan barang bukti yang dipersoalkan selama proses penyidikan.
“Ini hasil kejahatan. Kalau enggak mau, ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima. Bunyinya, ini hasil dari kejahatan, tapi kan bapak saudara enggak mau,” kata Eko menjawab pertanyaan terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga mempersoalkan barang bukti yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Eko kemudian menyinggung sejumlah barang, termasuk borgol, palu, dan telepon genggam yang disebut belum diserahkan kepada penyidik.
Menanggapi kesaksian tersebut, Bangun menyatakan keberatan karena menilai keterangan Eko belum menjawab persoalan barang bukti.
“Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Baca juga: JPU nilai keterangan dua saksi meringankan Bangun Paulus tak relevan
Usai sidang, Jaksa Andri Saputra mengatakan saksi verbal lisan dihadirkan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan administrasi penyidikan dan dinilai sebagai ranah praperadilan.
Dia pun menjelaskan saksi verbal lisan umumnya dihadirkan untuk mengklarifikasi apabila terdapat perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan.
"Kalau ini, keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang. Intinya, itu pertanyaan menyangkut prapid,” tutur Andri.
Terkait borgol, palu, dan telepon genggam yang dipersoalkan, dia mengatakan barang-barang tersebut tercatat dalam daftar pencarian barang, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Memang barang bukti tidak ada, tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi, di faktanya ada itu borgol, tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana, kita tidak tahu,” ungkap Andri.
Baca juga: Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana
Baca juga: Dua saksi bank ungkap transaksi Rp80 juta dalam sidang Bangun Paulus
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source: ANTARA · Adimas Raditya Fahky P
At a glance
- Topic
- World
- Country
- 🇮🇩 ID
- Publisher language
- ID
- Added to Allnira